BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Pria bernama Fadia Trisna (23)  warga Semabung Baru, kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam jeruji besi ruang  tahanan Polresta Pangkalpinang.

Pria yang bekerja sebagai pelayan kedai  kopi di Pangkalpinang ini, ditangkap personel Polsek Bukit Intan lantaran dilaporkan memperkosa remaja bawah umur sebut saja Bunga (17).

“Pelaku FT diamankan anggota  Polsek Bukit Intan dan selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan di unit PPA,” kata Kasat Reskrim Kompol Evry Susanto seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Gatot Yulianto, Selasa (30/5/2023)

Peristiwa ini berawal saat korban berkenalan dengan pelaku di sebuah kedai kopi tempat pelaku bekerja pada Sabtu (27/5/2023) lalu .

Baca Juga  Gawat! Dua Pemuda di Pangkalpinang Nekat Gasak Mesin, Uangnya untuk Mabuk Arak

Melihat kedatangan perempuan cantik, otak kotor pelaku mulai muncul.

Kepada wanita asal Bangka Tengah ini pelaku mengaku sebagai pemilik Resto Anggrek yang cukup ternama di Kota Pangkalpinang.

“Usai bertukaran nomor WhatsApp, selanjutnya korban mengirim pesan kepada pelaku. Korban mengatakan ingin bekerja di restoran milik pelaku dan saat itu pelaku menyanggupinya,” ujar Kasat Reskrim.

Selanjutnya Senin (29/5/2023) korban bersama temannya menuju Pangkalpinang dengan tujuan untuk bekerja di restoran milik pelaku.