Lalu juga pengenaan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Serta penerapan Pasal 102 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

 

 

Sumber: Pmjnews

Baca Juga  Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Karantina Pertanian Pangkalpinang Cek Pelabuhan Sungai Selan