Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Peredaran Obat Palsu Senilai 130 Miliar Rupiah
Lalu juga pengenaan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Serta penerapan Pasal 102 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Sumber: Pmjnews
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.