“Kita minta keterangan untuk dapat informasi dari kedua belah pihak. Dari informasi dan bukti ini kami lakukan analisis lebih dalam,” ungkap Osykar melalui siaran pers, Rabu (31/5/2023).

Menurut dia, setelah dilakukan analisis Bawaslu Babel menindaklanjutinya dengan menyurati DPW Partai Nasdem Babel agar dalam pelaksanaan kegiatan partai politik untuk memperhatikan kehadiran pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Babel ini juga menyurati Bupati Kabupaten Bangka Tengah agar dapat memberikan pembinaan kepada Kepala Desa untuk meningkatkan profesionalitas, netralitas, serta tidak terlibat dalam kegiatan partai politik sebagaimana diatur dalam pasal 24, 26 dan pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga  Kapolda Babel Cek Ketersedian Bahan Pokok di Pasar Pagi Pangkalpinang

“Hal ini perlu dilakukan oleh semua pihak semata-mata untuk menjaga kondusifitas politik pemilu 2024 yang mulai terasa kencang turbulensinya,” ucapnya. (*)