BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Tiga terdakwa ASN Basel, JV, HH dan AHA dituntut JPU Kejari masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa yang terseret dugaan korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019, dinyatakan JPU terbukti melanggar pidana pasal 3 jo.pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketiga terdakwa dituntut sama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka dituntut melanggar pasal 3. Sidang tuntutan dibacakan pada Senin lalu,” jelas Kajari Basel Riama Br Sihite melalui Kasi Pidsus, Zulkarnain, Jumat (2/6/2023).

Selain itu, ketiga terdawa didenda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga  Hari Ini Sidang Perdana 3 ASN Basel, TSK Dugaan Korupsi Lahan Kantor Camat Toboali

Para terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti JV senilai Rp29,2 Juta, AHA Rp29,2 Juta dan HH sebesar Rp28,7 Juta.

“Jika uang pengganti tidak dibayarkan maka diganti dengan 9 bulan penjara,” jelas Kasi Pidsus.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Bangka Selatan melaksanakan tahap II sekaligus melakukan penahanan kepada tiga tersangka ASN Pemkab Basel, JV, HH dan AHA di Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Rabu (8/3/2023).

Ketiga tersangka terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019.

Kajari Basel Riama BR Sihite melalui Kasi Intel, Michael P Tampubolon rilisnya menyebutkan bahwa pada tahun 2019 terdapat anggaran untuk ganti rugi lahan pada Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp8.600.000.000,-.

Baca Juga  Breaking News: 6 Pemancing Terseret Ombak di Perairan Sebagin: 1 Meninggal dan 1 Orang dalam Pencarian  

Anggaran tersebut terjadi perubahan sehingga dana yang tersedia untuk ganti rugi lahan di Kabupaten Bangka Selatan adalah sebesar Rp3.615.272.000,-.dengan realisasi tahun 2019 sebesar Rp3.404.958.812,- untuk Belanja Modal Biaya Ganti Rugi,

Michael menjelaskan bahwa pada 26 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan pembayaran ganti rugi untuk Kantor Kecamatan Toboali T.A 2019 sebesar Rp732.600.000,-.