Aray Janji Kawal Kasus Aplikasi PPPK Honorer Damkar Bangka yang Bermasalah
Politisi muda itu pun menyebutkan, sesuai bunyi Pasal 99 ayat 2 bahwa Pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“Karena dengan dinyatakan mengundurkan diri, maka secara tidak langsung mereka juga pun (secara otomatis) mengundurkan diri sebagai honorer yang sudah 9 tahun mengabdi dengan Pemkab Bangka. Sedangkan harusnya mereka sudah dapat menjadi PPPK sesuai dengan undang-undang tersebut,” tegas Aray.
Sementara itu, usai BKPSDM Kabupaten Bangka melayangkan berkas pernyataan tidak pernah mengundurkan diri Evi dan satu orang tenaga honorer lainnya dari seleksi PPPK ke Badan Kepegawaian Nasional pada Senin (29/5/2023) lalu, Bupati Kabupaten Bangka, Mulkan, segera memerintahkan Staf BKPSDM untuk berangkat ke Jakarta pada Senin (5/5/2023) mendatang, guna meminta reset aplikasi peserta yang bermasalah itu.
Hal tersebut dilakukan mengingat batas akhir pemberkasan hingga 8 Juni 2023 mendatang, agar status PPPK untuk 2 orang honorer itu bisa mendapat kepastian.
Staf Ahli Bupati Bangka Bagian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Boy Yandra, Rabu siang (31/5/2023) mengatakan Bupati Bangka telah memerintahkan Staf BPKSDM untuk berangkat ke Jakarta pada Senin (5/5) mendatang, guna mengecek data yang sudah dikirim ke BKN.
“Tim BPKSDM Bangka, Senin ini akan langsung crosschek data yang sudah dikirim 2 honorer Unit Damkar ke BKN, dikarenakan berkas surat pernyataan ini sudah dikirim Senin (29/5/2023) kemarin. Sedangkan (batas waktu) terakhir pemberkasan harus dilakukan 8 Juni 2023 mendatang,” kata Boy Yandra.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.