“Ada 27 titik kabel gronding yang berada di Jaringan Panel dan inverter sudah hilang. Kabel gronding yang terbuat dari tembaga sepanjang 27 meter berukuran diameter 50 mm, “,jelas Chandra Satria kepada timelines.id.

Berbekal laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Belinyu Senin (29/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi penjualan kabel tembaga yang dilakukan Alek.

Tak menunggu waktu lama, Polisi pun mendatangi kediaman Alek di Jalan Timah lama Wasre Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu. Alek pun mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas.

Bersama Alek, polisi ikut mengamankan barang bukti 23 kabel tembaga dan saat ini Alek dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga  Lebihi Target, Realisasi Investasi di Bangka Capai Rp2 Triliun