Dikatakan Marpaung temuan lainnya adalah terkait kekurangan volume atas 19 paket pekerjaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, pemeliharaan jalan dan jembatan pada DPUPRHUB dan denda keterlambatan 1 paket pekerjaan.

“Jadi untuk di Dinas DPUPRHUB itu ada sebanyak 19 paket pekerjaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta pemeliharaan jalan dan jembatan serta 1 paket dikenakan denda karena keterlambatan,” bebernya.

Ia juga menambahkan bahwa ada sebanyak 4 temuan aset Bangka Selatan oleh BPK RI Bangka Belitung di Tahun 2022, yaitu pengelola pajak oleh dua bendahara OPD dan sebelas bendahara sekolah, pengelolaan dan penatausahaan persediaan pada 5 OPD dan 4 UPT.

“Dan selanjutnya Tata kelola perusahaan BUMD PT. BB. serta pencatatan dan pengelolaan aset tetap, jadi total untuk keseluruhan temuan oleh BPK RI Bangka Belitung Tahun 2022 sebanyak 12 temuan,” tukasnya.

Baca Juga  BKPSDMD Bangka Selatan Launching Aplikasi Lentera bagi ASN

“Dan tentunya berharap, agar seluruh OPD yang menerima surat tindak lanjut rekomendasi dari Bupati Bangka Selatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI Perwakilan Bangka Belitung dimaksud, paling lambat 60 hari sejak LHP diterima Pemkab Basel.