BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangka Selatan.

Hari ini, Senin (5/6/2023) gaji tambahan yakni gaji ke-13 dicairkan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Pensiunan, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni.

“Hari ini gaji ke-13 dicairkan ke semua OPD di Basel,” kata Agus melalui pesan WA.

Menurutnya, berdasarkan Permekue THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lain.

Dikutip dari PP Nomor 15 Tahun 2019, segini gambaran besaran gaji ke-13 ASN :

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300