Tak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas kali ini.

Pengendara motor berhasil meloloskan diri saat motornya terseret sejauh 1 Km.

Sementara mobil Avanza terdorong ke depan mengalami ringsek di bagian belakang. Dan truck engkel PS 100 terjungkal ke samping jalan dengan kondisi bagian mobil masuk dalam selokan drainase air.

Eli Rohman kepada wartawan membantah kalau dirinya hendak melarikan diri. Ia mengaku saat melihat lampu hijau di Perempatan Jalan dirinya sudah mengurangi laju kendaraannya.

Dan usai tabrakan tersebut berlangsung dirinya sudah menginjak rem namun gagal, laju kendraannya tak juga berhenti.

“Rem terus diinjak dalam dalam tapi karena terlalu dekat dak tak terhindar lagi menghantam dua mobil satu motor. Dak lari, mobil nggak berhenti ku nginjak injak rem dak makan lagi. Pas stop tu baru berenti sendiri pak dak tau kalau ada motor di bawah,” kata Eli dengan kondisi tangan masih terborgol.

Baca Juga  Pick Up dan Truk Dikabarkan Terlibat Lakalantas di Jalan Desa Rambat, Begini Kata Kasatlantas

Sementara Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu. Rizki Amalia saat dikonfirmasi timelines.id Senin sore tadi mengatakan supir tronton terkejut melihat keberadaan 3 jenis kendaraan yang berhenti di lampu merah sehingga menabrak bagian belakang ketiga kendaraan tersebut.

“Pengemudi Mobil Mitsubishi Trailer terkejut melihat ketiga kendaraan tersebut berhenti karena lampu merah. Akibatnya pengemudi Mitsubishi Trailer menabrak bagian belakang ketiga kendaraan tersebut. Mobil Isuzu traga pick up terguling ke kanan. Mobil avanza melaju ke depan dan pengendara serta penumpang motor terpental ke kiri jalan dan sepeda motor terseret kurang lebih 500 meter dengan perkenaan depan belakang. Sehingga mengakibatkan 4 kendaraan mengalami kerusakan dan pengendara sepeda motor mengalami luka lecet di kaki kiri, tangan kiri dan penumpang mengeluh sakit di bahu kanan dan kaki kanan semua dalam keadaan sadar,” kata Iptu Rizka.

Baca Juga  Oknum TNI AD Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan di Kota Mentok, Begini Respons Danyon 147/KGJ

Kata Rizka sebanyak Rp 50 juta kerugian materil yang diperkirakan dalam peristiwa laka lantas beruntun ini dan pengemudi tronton dijerat Pasal  310 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.