Sedangkan yang tidak memenuhi syarat substantif remisi ada 2 orang. Remisi sebelumnya yang masih proses di pusat ada 2 orang dan jumlah tahanan beragama Buddha 4 orang.

“Pembagian berdasarkan besaran remisi khusus (RK) I untuk 15 hari diterima 2 orang, yang menerima 1 bulan ada 19 orang, 1 bulan 15 hari dan  2 bulan tidak ada,” ujarnya.

Kegiatan penyerahan remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 dilaksanakan pada Minggu, (4/6/2023) pukul 09.00 WIB kemarin yang diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi dan penyerahan remisi secara simbolis oleh kepala Seksi Binadik didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga  Muda Mudi SMB Svakha Sungailiat Meriahkan Hari Waisak 2567