Sebut PDIP Adalah PKI, Sakiman Dilaporkan ke Polda Babel
“Banyak ujaran kebencian yang kami terima, namun yang kali ini luar biasa. Jadi teknisnya kami serahkan ke Ditkrimsus Babel. Kami melapor karena ini hak kami sebagai pihak yang dirugikan dan semoga memberi efek jera,” ujarnya.
Didit menjelaskan akun whatsapp atas nama Sakiman yang dilaporkan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 yang diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Jika Sakirman ada upaya untuk meminta maaf dan berdamai, secara pribadi Ia sudah memaafkan, namun proses hukum harus terus berjalan meski banyak pihak yang sudah menghubunginya untuk tidak melanjutkan persoalan ini.
“Kita maafkan tapi proses hukum tidak. Saya hanya mendapat mandat dan ini akan tetap diproses walau apapun yang terjadi dan siapapun penghalang kami tak akan gentar karena disini kami sangat dirugikan,” tutupnya.
Terpisah, timelines.id masih berupaya mengonfirmasi Sakiman.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.