Pengakuan korban lalu diceritakan bibinya ke pamannya. Sang paman kaget dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Airgegas.

Berdasarkan laporan polisi tersebut anggota Polsek Airgegas bergerak cepat mencari informasi keberadaan pelaku.

Alhasil, sekira pukul 03.15 Wib Senin (5/6/2023) YO berhasil dibekuk tanpa perlawanan di rumah sakit di Kecamatan Payung.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu baju milik korban serta celana dalam milik korban.

“Pelaku sudah diamankan Polsek Airgegas dan diserahkan ke Unit PPA Polres Basel,” jelas Kapolsek Airgegas AKP Yandrie C Akip, Selasa (6/6/2023).

Yandrie menegaskan pelaku dijerat pidana asal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang omor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang.

Baca Juga  Diskominfo Kota Pangkalpinang Terima Penghargaan Dari Baznas