Mengenai kemaanan pangan untuk konsumsi manusia, dia mengatakan pada prinsipnya PMK merupakan penyakit zoonosis yang tidak menular ke manusia. Namun untuk syarat kelayakan hewan kurban, hal tersebut merupakan wewenang dari MUI.

“Pada prinsipnya PMK bukan penyakit zoonosis, artinya tidak menular ke manusia. Namun untuk syarat hewan yang terinfeksi PMK apakah bisa jadi hewan kurban atau tidak maka akan dikembalikan ke fatwa MUI,” jelasnya.

Dia menambahkan dengan perawatan dan pengobatan rutin maka hewan yang terinfeksi PMK dapat sembuh dengan baik.

“Bisa sembuh apabila dengan pengobatan dan penanganan yang tepat,” tukasnya.

Baca Juga  Cari Biaya Sosialita, ABG di Bangka Kerap Jadi Korban Trafficking