“Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” ungkap Shandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Lebih lanjut Sandi menjelaskan, Satgas TPPO bakal dibentuk di setiap Polda. Dia menyebut Satgas ini akan berada di bawah naungan Bareskrim Polri dan dikepalai oleh Wakapolda di tiap daerah.

“Humas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang baik oleh satgas pusat dan daerah, serta memitigasi informasi tersebut kepada teman-teman media,” tukasnya.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan Hafiza Dikenakan Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Penjara 20 Tahun