Bustam juga menjawab isu mengenai korban dipukuli akibat tindakannya meliput terlalu dekat dengan TKP kebakaran. Dalam posisi dipukul, korban M sempat mengeluarkan kartu pers. Kartu itu menyelematkan korban dari tindakan pemukulan lebih sejumlah orang. “Pas keluarkan kartu pers itu ada yang melerai dari petugas damkar,” jelasnya.

Akibat pemukulan, korban menerima sejumlah luka memar di bagian kepala badan depan dan belakang. Bustam menyebutkan, pelaporan di SPKT Polres Manokwari demi mendapatkan rekomendasi visum ke RSUD Manokwari. “Sempat meminta visum tapi ditolak karena tidak punya surat dari sini (Polresta Manokwari),” jelas Bustam.

Disisi lain ia meminta Polresta Manokwari menindaklanjuti kejadian tidak mengenakkan yang dialami korban. “Sebab korban dalam keadaan meliput (bekerja),yang tentunya dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” pungkasnya. (**/rell)

Baca Juga  Aparat Gabungan Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan di Kanada