Memang diakui Adi Putra, kewenangan penetapan capaska ditentukan oleh BPIP. Namun menurut dia, ada beberapa aturan yang mengatur bawah dalam mengambil keputusan BPIP harus melibatkan tim seleksi.

“Kami minta pihak Kesbangpol Babel, BPIP, timsel duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Ada pasal mengatur BPIP menetapkan capaska harus mempertimbangkan hasil tidok. Artinya pengumuman tidok Safvira yang lolos juga menjadi bahan penetapan,” katanya.

Selain melayangkan surat kepada PJ Gubernur Babel, Adi Putra menegaskan, pihaknya juga akan melayangkan surat kepada anggota DPR RI Dapil Babel untuk memperjuangkan nasib Sepvira.

“DPD KNPI Bangka tetap mengawal dan berupaya terkait capaska ini. Kita sudah mengirim surat kepada PJ Gubernur Babel Bapak Suganda. Dimana kami meminta agar dipanggil timsel dan meninjau kembali penetapan capaska tingkat nasional oleh Kesbangpol Babel. Surat ini kami tembuskan juga kepada anggota DPR RI dapil Babel,” tutupnya. (East)

Baca Juga  Mahasiswa UBB Bangkitkan Semangat Budaya dan Ekonomi Pesisir Lewat “Tekeneng Festival”