Polri Bantah ada Setoran Untuk Atasan, Ahmad Ramadhan: Tidak ada Aturannya
Dalam unggahan di media sosialnya, Bripka Andry mengaku menyetorkan uang ratusan juta rupiah kepada Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora.
Oleh karenanya, Ramadhan menegaskan di lingkup Polri tidak diperbolehkan adanya setor menyetor seperti yang disebutkan.
Apabila dalam lingkup Polri ada yang terlibat terkait setor menyetor itu, Dia memastikan akan menghadapi proses hukum.
“Jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh ya. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi itu tidak boleh. Jadi kalau memang ada seperti itu, tentu akan dia berhadapan dengan hukum,” tukasnya.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.