Dia menambahkan, pelanggaran tilang di tempat ini juga menyasar pengendara di bawah umur, mengemudi tidak wajar atau menggunakan ponsel saat berkendara.

“Kemudian menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol,” tuturnya.

Selanjutnya, dia menambahkan ranmor tidak sesuai dengan spek seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah juga menjadi sasaran penindakan tilang manual.

“Kemudian menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator, kemudian ranmor overload kemudian ranmor pakai NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor-red) palsu,” pungkas April. (WD)

Baca Juga  Soojin Mantan Anggota (G)I-DLE Dikonfirmasi Akan Debut Solo