Meski Harga Timah Global Turun, PT Timah Tbk Masih Bisa Setor Pajak dan PNBP Sebesar Rp124,7 Miliar
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — PT Timah Tbk berkomitmen untuk memaksimalkan kontribusi dari hasil pertambangannya terhadap penerimaan negara. Kontribusi ini dalam bentuk pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mendapatkan mandat dari negara untuk mengelola sumber daya alam timah, Emiten Berkode TINS ini terus memacu kinerja perseroan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi negara dan pemegang saham.
Pada Triwulan 1 tahun 2023, anggota holding Industri pertambangan MIND ID ini telah menyetorkan pajak dan PNBP sebesar Rp124,7 miliar.
Timah yang merupakan komoditas global juga terdampak dari kondisi ekonomi global, peningkatan suku bunga, inflasi AS, dan juga trade war yang masih terjadi berdampak pada harga komoditas yang relatif tidak stabil di triwulan I tahun 2023.
Berdasarkan catatan perusahaan harga rata-rata timah triwulan 1 tahun 2023 mencapai USD 26.573 per metrik ton. Hal ini juga menyebabkan kontribusi PT Timah Tbk kepada negara menurun dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 mencapai Rp267,8 miliar.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.