Pria bernama ZA mengaku telah mencuri besi plat bersama temannya WU warga Desa Kreta-Sungai Selan yang telah kabur.

Usai mengamankan ZA, polisi langsung menggiring pelaku ke Polsek Simpang Rimba.

Berdasarkan keterangan Kepala UPT PAM Basel, Hengki, besi yang dicuri tersebut adalah besi plat ground penyimpanan air flat instlasi pengolahan air (IFA)  milik PAM yang merupakan milik aset negara.

Akibat kejadian UPT PAM mengalami kerugian mencapai Rp. 500.000.000.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan unit mobil kijang pickup warna hijau tanpa nomor polisi

Satu unit motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi, dua unit tabung oksigen, dua potong besi plat serta uang tunai Rp 72.000.

Baca Juga  Wisata Berujung Petaka, Zainudin Patah Kaki usai Terjatuh di Jurang Bukit Menumbing

“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Simpang Rimba guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Junaidi.

Ia menambahkan ZA dijerat pidana pasal 363 ayat 1 Ke 4 dan 5 KUHP.