Saat tertangkap di Bandara Depati Amir Bangka, tersangka juga sempat berupaya melakukan perlawanan namun dapat ditangani Petugas.

Setelah diringkus, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, didapatkan hasil, bahwa benar pelaku menyimpan tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat berat kurang lebih 158.17 gram di dalam tasnya.

“Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Babel untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan lebih lanjut karena dari beberapa bukti mengarah pada Bandar jaringan Batam,” tuturnya.

Narkotika jenis Sabu sebanyak 158.17 gram seharga kurang lebih dengan harga Rp158 juta. Dari Barang bukti kita bisa menyelamatkan 1264 jiwa anak bangsa di bumi serumpun sebalai Babel.

Baca Juga  Edar 17 Paket Sabu, Sarji Terpaksa Iduladha di Jeruji Besi

Selain itu turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone vivo Y91C warna merah pelangi, 1 lembar boarding pass Lion Air JT614 tujuan Jakarta-Pangkalpinang An CY ( TR ) ( pemalsuan Data Identitas) uang tunai Rp 75.000 (1 lembar pecahan Rp. 50.000,- dan 5 lembar Rp. 5.000,-) hp Vivo warna merah kombinasi hitam.

Dia menambahkan, tersangka sebelumnya sudah diberikan uang jalan sebesar Rp20 juta ,
namun untuk tiket sudah ditanggung semua oleh orang yang menyuruh tersangka.

“Untuk Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2). UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya

Baca Juga  AJI Pangkalpinang Kecam Tindakan Kekerasan dan Penyerangan Terhadap Jurnalis Ihcsan Mokoginta