“Ada kriteria hewan ternak itu yang layak atau tidak dikonsumsi memang seharusnya kita protect sekuatnya namun tidak mungkin jika kita melarang hewan yang masuk dari daerah teridentifikasi PMK itu karena kita khawatir nantinya kekurangan hewan kurban. Namun dari karantina lah yang mengecek hewan yang masuk ke daerah kita sehat atau tidak,” terang Edi.

Sementara, Ustaz Firdaus Penasehat Syarat Sembelihan Halal (Sybilal) Babel mengatakan ada dua syarat makanan yang layak dikonsumsi termasuk hewan ternak, yang pertama halal dan toyibban.

“Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa tentang penyembelihan hewan kurban dan tujuannya jelas agar sesuai syariat sah penyembelihan dan layak dikonsumsi. Petugas wajib memastikan dua hal tersebut,” ujarnya. (Elza)

Baca Juga  Jelang Iduladha, Stok Hewan Kurban di Bangka Dipastikan Aman