Jojo melanjutkan, Satgas ini mengedepankan tindak hukum, jika adanya kasus TPPO terjadi di Bangka Belitung.

“Satgas ini SK Kapolda, Kapolda penanggung jawab. Dalam (Satgas) ini yang diutamakan adalah penegakan hukumnya,” tegas.

Selain itu, kata dia, sesuai perintah Kapolda Babel akan ada tindak tegas tanpa pandang bulu jika ada oknum anggota Polri yang terlibat TPPO atau human trafficking ini.

“Pada saat rapat dipimpin oleh Pak Kapolda, ada kejadian agar ditindak tegas penegakan hukumnya dan kalo ada sekiranya oknum dilakukan penindakan tegas. Tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Baca Juga  Selama Operasi Lilin Menumbing 2022, Ada 1.888 Pelanggaran Terjadi Di Wilayah Hukum Polda Babel