JPU Tuntut Amri Cahyadi 4,5 Tahun, Hendra Apollo 2,5 Tahun dan Syaifudin 1,5 Tahun
Sementara, mantan Sekretaris Dewan Syaifudin dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Dijelaskan JPU Toriq Mulahela, tuntutan lebih ringan kepada Syaifudin lantaran yang bersangkutan merupakan Justice Collaborator dia tidak menikmati uang sama sekali ,
“Sedangkan Hendra Apolo dari fakta dalam persidangan, walau dakwaan kita sampai tahun 2021 tidak pernah ada orang yang melihat periode tahun 2019 sampai 2024 menggunakan mobil dinas jabatan, yang bersangkutan lebih banyak menggunakan mobile Harrier, ini berbeda dengan terdakwa Amri Cahyadi diketahui pas 2019-2021 masih minjam mobil bahkan sampai mobil rusak dan saat ini masih di bengkel dan tidak bisa digunakan,”beber Toriq.
ia menambahkan, ketiga terdakwa dituntut pasal subsider yakni pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.