Pj Gubernur Babel Bentuk Tim Khusus Kaji Ulang Perizinan Angels Wing
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Babel Darlan, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pariwisata Bangka Tengah dan Dinas Perdagangan Bangka Tengah telah mengecek secara langsung ke Angel’s Wings pada 6 Juni lalu.
Dari hasil tersebut tidak menemukan minuman beralkohol selain golongan A yang kadarnya di bawah 5 persen, masih sesuai dengan persyaratan yang ada. Selain itu, juga tidak ada hiburan tarian striptis.
“Kami sudah mengecek semuanya, baik secara administrasi dan terjun langsung ke lapangan dan hasilnya sudah sesuai dengan persyaratan yang ada,” kata Darlan.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menjelaskan bahwa pada prinsipnya berdasarkan aturan tentang Perda Nomor 18 Tahun 2007 keberadaan restoran harus mendapatkan izin, namun Bangka tengah melarang penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C.
“Berdasarkan aturan kita melarang penjualan minuman beralkohol, karena hanya hotel bintang 3 ,4 dan 5 saja yang boleh. Pemkab Bangka tengah tidak memungut PAD dari penjualan minuman beralkohol dan ini rekomendasi yang kami sampaikan dari Kabupaten Bangka Tengah. Silahkan jalankan,” kata Algafry. (Elza)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.