“Setelah dilakukan surveillance, empat orang tersebut menghentikan pengendara lain dan mengaku dari pihak leasing,” sambungnya.

Menurut Diorisha, para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai pihak leasing. Mereka menuduh korban menunggak pembayaran motor. Bahkan korban dipaksa menandatangani berita acara penyerahan unit sepeda motor.

“Ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor itu langsung di gelandang petugas ke kantor kepolisian Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.(**)

Baca Juga  KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi