Putusan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi yakni, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Sadli Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, M Guntur Hamzah.

Sekedar diketahui, ada 6 orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Keenam orang itu adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok).(**)

 

Baca Juga  MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Pilpres dari Pasangan 01 dan 03