JAKARTA, TIMELINES.ID– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro meminta kepada camat dan lurah dapat menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dia mengatakan, regulasi telah mengatur dengan jelas mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Karena aturannya sudah jelas, kita itu harus netral, tidak boleh berpihak, mana yang berpihak pun sudah dijelaskan, apa yang boleh dan tidak boleh, tinggal menjalankan aturannya di lapangan,” jelas Suhajar saat menjadi narasumber pada Webinar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertajuk “Dilema Camat dan Lurah: Antara Profesionalisme dan Politik Tahun 2024”, Rabu (14/6/2023).

Meski begitu, Suhajar menyadari masih ada camat dan lurah yang belum mampu bekerja secara profesional dengan menjaga netralitasnya. Hal ini misalnya terjadi pada Pilkada Serentak 2020 yang masih diwarnai pelanggaran oleh camat dan lurah.

Baca Juga  Ada Nama Rina Tarol dan Aditya Rizki Pradana Maju sebagai Bacaleg Golkar di DPRD Babel

Berdasarkan data KASN, pelanggaran netralitas yang melibatkan camat dan lurah beserta jajarannya pada Pilkada Serentak 2020 sebanyak 189 pelanggaran atau 11,9 persen. Jenis pelanggaran tersebut beragam dari mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, kampanye/sosialisasi di media sosial seperti posting/like/komentar, menghadiri deklarasi bakal calon, hingga menjadi peserta kampanye.

Lebih lanjut, dia membeberkan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam menjaga netralitas camat dan lurah. Pertama, camat dan lurah harus berintrospeksi diri karena regulasi sudah mengatur dengan jelas. Mereka harus memiliki prinsip yang kuat dalam menjaga netralitas.