“Untuk yang TPPU terhadap JGP sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 345, belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer, sebagaimana UU TPPU,” jelasnya.

Lebih lanjut Ketut mengungkapkan, saat ini Kejagung masih menunggu hasil penelusuran PPATK terkait aliran dana dan atau aset-aset tersangka korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.

“Nanti kita masih tunggu semuanya karena prosesnya ada yang sedang berjalan penyidikannya, dan prosesnya juga sedang berjalan proses penuntutannya, sampai saat ini belum,” tukasnya.(**)

Baca Juga  Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Oknum Polisi Berpangkat Kombes Ditangkap Polda Metro