Gelar Monev, BPJS Kesehatan Gandeng Dinas PMD dan BPPKAD Bangka
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sungailiat, Yusi Afserinta menjelaskan materi kegiatan tentang Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan Permendagri nomor 119 tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat.
Kegiatan dilanjutkan tentang penyampaian cara pendaftaran dan perubahan data kepersertaan melalui aplikasi E Dabu BPJS Kesehatan 4.2 oleh rosnaini dari BPJS Kesehatan Cabang Sungailiat. Peserta kegiatan ini adalah admin BPJS Pemkab Bangka dari Dinas PMD Kabupaten Bangka dan seluruh perangkat desa sebagai Admin atau PIC Desa sebanyak 62 orang.(East)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.