“Hasil keterangan para saksi, penyebab pengeroyokan ini karena pelaku N cemburu kepada korban A karena korban dekat dengan perempuan yang dia suka. Jadi rebutan cewe sehingga pelaku H mengajak N memukul korban,” kata Iptu Ogan Arif, Jumat (16/6/2023) petang di ruang kerjanya.

Menurut Iptu Ogan, akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapat perawatan secara intensif. Di mana korban menderita luka lebam pada wajahnya, gigi patah dan luka robek pada bagian kepala belakangnya.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 butir 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kita juga akan kenalan UU Perlindungan Anak,” ujar dia.

Baca Juga  3 Nelayan di Bangka Dinyatakan Hilang Saat Melaut