Untuk penyerahan sertifikat akan melaporkan ke pusat terlebih dahulu, guna mengetahui apakah akan diserahkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN langsung atau diperkenankan langsung diserahkan oleh Kanwil BPN.

“Akan tetapi prinsipnya jika masyarakat butuh cepat untuk diserahkan boleh-boleh saja, sangat dimungkinkan. Tidak menunggu seremoni nya, itu kan seremoninya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kanwil BPN mengajak masyarakat di Babel yang tanahnya belum sertifikat untuk mengurus Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

“Ini mumpung gratis. Sertifikat ini sangat penting untuk memungkinkan memberikan kepastian dan kepemilikan. Kemudian tidak ada surat yang lebih kuat selain sertifikat,” pungkasnya.

Baca Juga  Kapolda Babel dan Pj Gubernur Suganda Sepakat Jaga Kondusifitas jelang Pemilu 2024