JAKARTA, TIMELINES.ID– Bareskrim Polri kembali menetapkan dua orang tersangka terkait kasus robot trading Fin888. Dengan penambahan ini, total ada empat orang yang telah jadi tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen pol Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0077/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 11 Februari 2022.

“Dugaan tindak pidana pelaku usaha distribusi yang menerapkan system skema piramida dan atau tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan atau pencucian uang,” ungkap Whisnu dalam keterangannya dikutip dari PMJNews, Jumat (16/6/2023).

Whisnu menjelaskan keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial PS, CC, S, dan SG. Adapun PS dan CC telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga  3.326 Kasus Premanisme Dituntaskan, Irjen Sandi: Jamin Keamanan dan Iklim Investasi