Kelekak merupakan kearifan lokal masyarakat Bangka Belitung yang dilakukan dengan cara menanami sebidang tanah secara sengaja atau tidak sengaja oleh orangtua zaman dahulu dengan beragam pohon penghasil buah (tumbuhan khas daerah), baik yang dimiliki secara pribadi (garis keturunan tertentu), maupun dimiliki secara bersama (milik orang banyak dalam satu kampung atau gabungan dari beberapa kampung).

Kelekak dalam pelaksanaannya memiliki nilai-nilai yang juga bertalihan dengan pelestarian lingkungan alam seperti, konsep pembangunan berkelanjutan (menanam untuk masa depan demi kepentingan dan kemaslahatan orang banyak), konsep pelestarian tanah, dan menjaga sumber-sumber air.

Oleh karena itu pada era sekarang, untuk menjadikan kelekak sebagai sebuah bentuk mitigasi non struktural harus ditrasformasi kedalam bentuk lembaga kemasyarakatan baik pemerintah daerah, pemerintah desa, dan sekolah.

Pertama, pemerintah daerah, pada tingkat pemerintah daerah kelekak harus dijadikan sebuah aturan dengan mewajibkan setiap kabupaten di Kepulauan Bangka Belitung untuk membentuk sebuah kelekak dengan memanfaakan tanah kabupaten.

Baca Juga  Polda Babel Amankan 2 Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Belinyu, 2 Alat Berat Disita

Kelekak di situ dapat ditanami oleh pemerintah daerah dengan pohon-pohon buah khas Bangka Belitung atau buah lainya yang memiliki umur lama seperti, durian, binjai, cempedak, rambai, atau buah lainya.

Konsep Kelekak di setiap Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga dapat digunakan sebagai sarana edukasi siswa-siswi sekolah dalam melaksanakan penelitian buah-buah khas Bangka-Belitung dan wahana pariwisata lingkungan.

Selain itu tujuan diadakanya kelekak di setiap kabupaten adalah untuk meningkatkan kesadaran masayarakat akan pentingya peran lingkungan di masa yang akan datang.

Kedua, pemerintah desa, pada tingkat pemerintah desa kelekak dapat diimpelementasikan dengan program “2 pohon 1 pernikahan dan 1 pohon 1 kelahiran”.

Maksudnya adalah setiap berlangsungnya pernikahan dan kelahiran di setiap desa di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus menyerahkan dua pohon untuk acara pernikahan dan satu pohon setelah kelahiran anak.

Baca Juga  Lewat Ramah-Tamah dan Pentas Seni Budaya Daerah, Pj Gubernur Berharap Lebih Dekat dengan Masyarakat

Pohon pemberian tersebut kemudian akan ditanam di lahan desa yang khusus digunakan untuk Kelekak atau juga ditanam di tempat yang direkomendasikan seperti (di PAUD desa, kantor kelurahan, puskesmas desa, atau tempat lainya yang bisa digunakan untuk penanaman).

Kelakak yang kemudian dikaitkan dengan acara pernikahan dan kelahiran juga dimaksudkan bahwa tidak hanya manusia yang membutuhkan regenerasi namun linkunganpun juga harus beregenerasi untuk menjaga keseimbangan di masa yang akan datang.

Tujuan dari hal tersebut juga dapat diartikan untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap alam.

Ketiga, sekolah (lingkungan Pendidikan), pada tingkat sekolah kelekak dapat dimasukan dalam materi PLH (Pendidikan Lingkungan Hidup) di sekolah.

Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan perawatan bibit tanaman baik tanaman buah atau tanaman lainya yang dirawat di lingkungan sekolah, atau bahkan boleh dilakukan dari penyemaian hingga pembesaran.

Baca Juga  GP Ansor: Transformasi Gerakan Pemuda dari Tradisi ke Arah Perjuangan Kontemporer

Perawatan tersebut dilakukan dengan cara bergiliran antar kelas dalam 1 sekolah hingga tanaman siap tanam.

Setelah tanaman siap, maka tanaman dapat ditanam oleh siswa di tempat reklamasi timah yang ada di daerah masing-masing atau bekas tambang.

Hal tersebut mengajarkan pada peserta didik untuk lebih menghargai lingkungan alam dan memperlakukan daerah bekas tambang dengan cara yang benar dan baik.

Melalui sinerginya antara program pemerintah daerah, pemerintah desa, dan lingkungan pendidikan diharapkan Kelekak dapat menjadi solusi dalam menanggulangi kerusakan alam Bangka Belitung.

Agustian Deny Ardiansyah, SP.d, Pengajar, Penulis di Bangka Selatan