Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemerintah Desa Perlu Buat Perdes
Menurut Asyraf, relawan SAPA bergerak di desa dan kelurahan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah menyusun pendataan usai kawin di bawah umur. Selain itu, melakukan sosialisasi dan edukasi di desa, membantu penanganan masalah perkawinan anak dan mencatat kasus-kasus.
Relawan SAPA juga dapat membangun pengintegrasian tempat pelaporan adanya kasus perkawinan usai anak. Lebih jauh Asyraf mengatakan, harus ada upaya membangun gerakan desa ‘Nikahkan anak minimal umur 19 tahun’.
“Semua pihak terlibat mewujudkan DRPPA seperti dunia usaha, tenaga pendidikan, kesehatan, forum anak, pemerintah di semua level, relawan, LSM, tokoh agama masyarakat, perempuan dan organisasi perempuan hingga media massa,” jelasnya.
Sementara, Kasi Kepenghuluan dan keluarga Sakinah, Bimas Islam Kanwil Babel, Malik mengatakan Kanwil Kemenag Babel mencatat angka pernikahan dini tahun 2021 ada 530 anak yang menikah muda dan di tahun 2022 ada 256 Anak.
“Dari tujuh kabupaten kota di Babel, angka tertinggi untuk pernikahan dini ini di Belitung Timur dan Belitung,” ujarnya. (Elza)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.