“Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar,” terang Isma.

Sementara itu, BPK mencatat, dari 1.766 permasalahan ketidakpatuhan telah menyebabkan  kerugian sebesar Rp536,81 miliar pada 157 objek masalah.

Permasalahan ketidakpatuhan itu juga telah menyebabkan potensi kerugian sebesar Rp11,53 triliun pada 94 objek pemeriksaan, juga kekurangan penerimaan sebesar Rp2,58 triliun.

“Selain itu, terdapat 488 permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi,” demikian tulis BPK dalam Laporan IHPS II Tahun 2022. (**)

Baca Juga  BPK RI Tutup Pemeriksaan di Bangka Tengah, Pemkab Tegaskan Transparansi Anggaran