Sedangkan untuk pemberantasan anjing liar, menurut dia, pihaknya untuk saat ini tidak dapat turun langsung ke lapangan. Sebelum diberantas, perlu dilakukan pemetaan oleh masing masing desa tentang keberadaan anjing liar.

“Mekanismenya, pihak desa mengajukan permintaan racun dan teknis pelaksanaannya desa yang melakukan pemberantasan anjing liar di wilayahnya masing masing,” kata Syarli.

Dia menambahkan bagi para kades dan camat jika membutuhkan untuk kegiatan racun anjing dapat mengajukan ke dinas. Pihak dinas, sebelum ada pengajuan, tidak boleh datang langsung karena tidak tau dimana posisi anjing-anjing liar tersebut.

“Dari saya masih lurah pun sudah sering melaksanakan kegiatan untuk membasmi anjing liar yang tidak dipelihara oleh warga atau masyarakat sehingga kalau dibasmi secara rutin tidak berkeliaran lagi,” katanya. (East)

Baca Juga  PPK Tukak Sadai dan PPS Bukit Terap Manfaatkan Kegiatan HUT RI untuk Sosialisasi Pemilu Serentak 2024