Kejari Bangka Barat Musnahkan 30 Gram Sabu dan 15 Butir Pil Ekstasi
Dia mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian untuk barang bukti dari perkara lainnya berasal dari perkara Orang dan Harta Benda (Orhada) dengan jumlah 5 perkara.
“Kemudian untuk perkara keamanan, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya atau Kamtibum dan TPUL berjumlah 7 perkara. Untuk pemusnahan kita lakukan dengan cara dibakar dan ada juga yang dipotong dengan mesin gerinda,” ungkapnya. (Dev)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.