Dia mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian untuk barang bukti dari perkara lainnya berasal dari perkara Orang dan Harta Benda (Orhada) dengan jumlah 5 perkara.

“Kemudian untuk perkara keamanan, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya atau Kamtibum dan TPUL berjumlah 7 perkara. Untuk pemusnahan kita lakukan dengan cara dibakar dan ada juga yang dipotong dengan mesin gerinda,” ungkapnya. (Dev)

Baca Juga  Operasi Antik 2026: Tim Hantu Polres Bangka Barat Ringkus Pengedar Sabu di Air Belo