Dia mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian untuk barang bukti dari perkara lainnya berasal dari perkara Orang dan Harta Benda (Orhada) dengan jumlah 5 perkara.

“Kemudian untuk perkara keamanan, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya atau Kamtibum dan TPUL berjumlah 7 perkara. Untuk pemusnahan kita lakukan dengan cara dibakar dan ada juga yang dipotong dengan mesin gerinda,” ungkapnya. (Dev)

Baca Juga  Miliki Paket Narkoba dan Senpi Rakitan, Seorang Pria di Toboali Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel