Sementara itu Kabid Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri Disperindag Babel, Supianto menambahkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota secara bersama-sama atau sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

“Kita harap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan persepsi bersama tentang verifikasi teknis perizinan berusaha melalui OSS RBA dan SIINas,” ujarnya.

Dalam proses verifikasi teknis bagi pelaku usaha harus dilaksanakan melalui OSS RBA dan SIINas harus melengkapi persyaratan dasar dan juga proses perizinan berusaha berdasarkan Permenperin Nomor 9 tahun 2021.

“Sedangkan aspek pemeriksaan terdiri dari perizinan dasar, kepemilikan akun siinas, kesesuaian lokasi industri, kesesuaian pemilikan industri, kesesuaian dengan bidang usaha, kesesuaian skala usaha, kesesuaian fasilitas produksi, kesiapan melakukan kegiatan produksi, pemenuhan peraturan perundangan – undangan lainnya, struktur organisasi serta sistem manajemen usaha,” katanya. (Elza)

Baca Juga  Disperindag Babel Catat Baru 78 Perusahaan Sampaikan Laporan di SIINas