“Setelah kasasi dikabukkan MA, amar putusannya menjadi, pertama menyatakan terdakwa Sapawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “di muka umum dengan lisan menghasut orang supaya melakukan tindak pidana. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu pidana dengan penjara selama dua tahun. Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keempat, menetapkan terdakwa tetap ditahan dan kelima membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 rupiah,” ujarnya.

Ia menambahkan tidak ada dalam amar putusan terdakwa ditempatkan di kelas 1A Palembang pada amar putusan tingkat pertama karena pihaknya melakukan upaya hukum banding dan kasasi ke MA.

Baca Juga  Anggi Meisya: Tewasnya Penambang Matras Tidak Ada Kaitan dengan CV AT

“Sekarang terdakwa menjalani hukuman di lapas Tua Tunu selama 11 bulan terhitung sejak bulan Agustus 2022 sampai saat ini. Dengan adanya putusan kasasi MA, maka terdakwa masih menjalani hukuman selama 13 bulan. Sekali lagi, kami berterima kasih atas dikabulkannya kasasi ini oleh MA, menurut hemat kami, hukum masih berpihak kepada keadilan,” pungkasnya.