Kejari Basel Terima Penyerahan 14 Tersangka
“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan, kami tadi menyimpulkan bahwa ini kita lakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP kita lakukan penahanan, kemudian juga akan segera kita limpahkan ke pengadilan dan penahanan selama 20 hari ke depan,” tukasnya.
Ia menuturkan, untuk beberapa orang yang berproses Narkotika dilakukan pelimpahan ke Lapas Bukit Semut serta yang lainnya dilimpahkan ke Lapas Narkotika Pangkalpinang.
“Jadi para tersangka ini kita limpahkan ke lapas yang berbeda, ada yang di Lapas Bukit Semut dan ada di Lapas Narkotika Pangkalpinang,” pungkasnya.
Untuk diketahui habis dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Bangka Selatan, seluruh tersangka ini langsung dibawa ke Lapas masing-masing dengan menggunakan mobil tahanan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.