Dia mengatakan, proses pendaftaran PPDB meliputi empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua atau wali dan berprestasi. Pada jalur zonasi, persentase penerimaan maksimal 80 persen. Makanya sekolah juga berhak menolak jika pendaftar bukan berada di zonasinya.

“Daya tampung tergantung sekolah masing-masing, sesuai dengan rombongan belajar. Kuota penerimaan di sudah ada ketentuannya dari sekolah. Jadi, semua sesuai dengan kebutuhan sekolah tidak melebihi dari ketentuan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, sejauh ini memang ada beberapa kendala saat proses pendaftaran PPDB dengan mekanisme daring tersebut. Salah satunya berkas yang dilampirkan orang tua tidak dapat dierima oleh server.

“Jika ada orang tua yang mengalami kendala bisa langsung menyerahkan berkas ke pihak sekolah,” kata Darul Qudni. (Dev)

Baca Juga  Temui Pj Gubernur Suganda, Aliansi Umat Islam Bangka Belitung Bahas Kehadiran Angel's Wings di Kampung Dul