“Sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar,” tuturnya.

Ali menegaskan, penyitaan itu merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi. Dia menyebut hal itu sejalan dengan target KPK.

“Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia,” tukasnya. (**)

Baca Juga  Gelar Rapat Terbatas Dengan Sejumlah Menteri Terkait Mudik Lebaran Idul Fitri 2023, Presiden Jokowi: Harus Lebih baik Dari Sebelumnya