Sekolah Pungut Biaya Penulisan Ijazah Rp25 hingga Rp35 Ribu per Siswa
Hanya saja, menurutnya keputusan ini diambil setelah pihak sekolah bersepakat dengan komite sekolah untuk membebankan biaya upah penulisan ijazah kepada orang tua/wali murid.
“Secara perintah, Diknas tidak pernah mengeluarkan perintah biaya tulis Ijazah, mungkin itu kesepakatan antara wali kelas dan orang tua murid. Mengingat tulisan wali kelas ada bagus ada tidak untuk penulisan ijazah. Kebanyakan para wali kelas gunakan guru lain atau orang diluar tenaga pengajar untuk menulis ijazah,” kata Rozali.
Namun terkait informasi ini, dia berjanji pihaknya akan memantau perkembangan informasi pungutan upah penulisan ijazah yang ramai diperbincangkan di sosial media.
“Kami Diknas Bangka akan terus memantau soal biaya tulis ijazah ini, memang rata – rata wali kelas kebanyakan gunakan orang lain untuk menulis ijazah. Mengingat tulisan ijazah itu tidak boleh salah, kalau tulisan salah tidak ada pengganti ijazah tulisan yang salah itu. Kondisi ini jadi pertimbangan wali kelas gunakan orang lain tulis ijazah dengan kesepakatan orang tua murid atau melalui komite,” ujarnya.
Lestari, warga Sungailiat mengaku dirinya sudah 2 tahun terakhir mendapat job sebagai penulis ijazah dan SKHU dari sebuah sekolah setiap akhir tahun ajaran.
Namun dirinya pun kaget ketika pihak sekolah membandrol biaya Rp.25 ribu – Rp.35 ribu per anak.
“Ngeri sampai Rp.25 sampai Rp35 ribu. Yang kami ngambik upah nulis e cuma Rp.5 ribu selembar. Baik Ijazah maupun SKHU. Dari taun kemarin sampa tahun ini masih sama Rp.5 ribu per lembar,” ujar Lestari (East)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.