PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) memastikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelayanan Jasa Tunda Kapal pada Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Pangkalbalam tahun 2020-2022 terus berlanjut.

Kejati Babel pun telah mengantongi besaran nilai dugaan korupsi atau kerugian negara yang diduga terjadi perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN itu.

Meski demikian, disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, pihaknya belum bisa menyampaikan secara pasti besaran nilai dugaan korupsi itu, lantaran perlu dikaji lebih jauh lagi oleh para ahli.

“Secara garis beras sudah ya, tapi nanti perlu dihitung lagi oleh ahli,” ungkap Basuki, Sabtu.

Baca Juga  Jumlah Usaha Tani di Babel Capai 167.480 Unit, Toto: Naik 18,26 Persen

Menurut Basuki, pihaknya telah memanggil beberapa pihak yang terkait untuk dimintai keterangan, sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel Nomor : PRIN-12/L.9/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023.

“Ada beberapa yang sudah di panggil, kami belum dapat report nya seperti apa. Yang jelas kita ada standar operasional prosedur ada mekanismenya. Harapan kami para saksi yang dipanggil kooperatif,” ungkapnya.