JAKARTA, TIMELINES.ID– Bareskrim Polri mengungkap kasus pabrik pembuatan sabu yang berlokasi di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua orang tersangka berinisial HR, warga negara Iran dan RP ditangkap.

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka HR yang berperan sebagai pembuat sabu mampu memproduksi sabu setengah kilogram dalam waktu 15 menit.

“Saya menjelaskan bahwa bahan baku yang dilakukan oleh tersangka satu ini hanya membutuhkan 15 menit memasak bahan baku itu untuk satu olahan,” ujar Calvijn kepada wartawan seperti dikutip dari PMJNews, Jumat (23/6/2023).

“Jadi itu prosesnya untuk satu olahan berhasil memproduksi setengah kilogram sebelum yang bersangkutan tertangkap,” tambahnya.

Baca Juga  Kemenag Ajak Umat Salat Gerhana Matahari