Dengan begitu, sambung Rio, ke depan ketika tahapan sudah dimulai kejadian seperti kemarin dapat diminimalisir dengan baik. Sebab semua pihak telah menyamakan persepsi dan memahami bahasa yang terkandung dalam setiap sudat edaran yang diterbitkan KPU RI.

“Kalau untuk pelanggaran administrasi yang dilakukan, kita akan kroscek apakah KPU Babar telah menjalankan amar putusan sesuai hasil sidang paling lambat tiga hari. Karena dalam putusan itu ada teguran, ada perbaikan administrasi, nanti kita konsultasikan juga perbaikan administrasinya sejauh mana,” pungkasnya.

Baca Juga  94 Personel Polres Bangka Diberi Tugas Tambahan Jadi Polisi RW