Gasak 2 Handphone, Pekong Diciduk Tim Kelambit Polres Bangka
Tidak menunggu waktu lama, Tim langsung begerak dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sunanda alias Pekong di kediamannya di Jalan Raya Jelutung Sungailiat.
Dari pengakuan Pekong, dirinya nekat mencuri di kediaman kroban saat ia masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci.
Ia menggasak uang milik korban sebesar Rp2 juta dan 1 unit handphone yang disimpan di dalam tas korban.
Dia juga mengakui perbuatannya sudah dilakukan sebanyak 2 kali di wilayah yang sama dan menggasak 1 buah hansoine merk Oppo A15 (belum ada laporan polisi).
Kasat reskrim, AKP. Rene Zakaria mengatakan tersangka Pekong dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian biasa.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka. Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana,” tutup Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.