“Kami harap seluruh pengawas di tingkat kecamatan maupun tingkat desa dapat mengimplementasikan tugas pokok dan fungsinya di lapangan dan tidak menyelewengkan wewenang yang sudah diberikan,” tegasnya

Ia juga menambahkan terkait teknis dalam laporan hasil pengawasan agar rekan-rekan pengawas untuk lebih teliti karena Laporan Hasil Pengawasan (LHP) memiliki nilai hukum yang kuat bagi pengawas dalam bertugas.

“Oleh karena itu, perlunya pembinaan dan penguatan kelembagaan kepada panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa dalam memahami Laporan Hasil Pengawasan dilapangan sesuai dengan Perbawaslu 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemilu” tambahnya.

Baca Juga  KPU Basel Musnahkan Ratusan Surat Suara Lebih dan Rusak