Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi, Ini Jawaban Ketua KPU Babar
“Karena ada dasar sesuai edaran tadi, tentu kami membuka diri dan tetap kita terima pemberkasan kedua Partai Gelora pada tanggal 19 Mei 2023. Hal ini kemudian menjadi temuan bawaslu kemarin, bahwa KPU tak punya alasan yang cukup kuat untuk menerima kembali berkas Partai Gelora karena mereka sudah mengajukan di awal,” katanya.
“Hal ini yang kemudian diperdebatkan. Sedangkan kami tidak bisa mempertahankan argumentasi yang cukup kuat di dalam sidang itu yang mengatakan bahwa mereka Partai Gelora benar-benar bermasalah silon nya. Kami sebenarnya tidak mengerti, memverifikasinya itu, kami juga tidak tahu Partai Gelora ini membohongi atau tidak, atau itu kesalahan internal,” sebutnya.
Meski begitu, sambung Pardi dia tetap menerima hasil putusan sidang dari Bawaslu Babel.
Dengan poin bahwa KPU Babar telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam hal penerimaan berkas pencalonan Partai Gelora.
Dan diberikan teguran untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Walau juga bingung, kalau berbicara salahnya tapi tetap kita terima saja. Kalau salah ya sudah salah, berarti ke depan kita harus lebih hati-hati lagi dalam menyikapi surat seperti ini. Pada prinsipnya selama ini kita bekerja sudah sesuai aturan. Yang membuat kita kadang bermasalah menafsirkan macam-macam surat edaran yang keluar dari pusat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.